Jakarta ,http://Indobarometer.id — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) Yandri Susanto memastikan bahwa dana desa tahun 2025 yang belum tersalurkan akan tetap dibayarkan pada tahun anggaran 2026. Ia menegaskan bahwa mekanisme pembayaran tersebut tidak akan mengurangi besaran dana desa tahun 2026.
Pernyataan ini disampaikan Yandri sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur syarat pencairan dana desa, termasuk keharusan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari proses penyaluran.
Kebijakan tersebut memunculkan keluhan dari para kepala desa karena menyebabkan dana desa non-earmarked—yakni dana yang penggunaannya tidak ditentukan—belum dapat dicairkan di banyak wilayah.
Yandri mengatakan pihaknya telah mempelajari aturan baru itu dan memahami dampak yang dirasakan di lapangan. Menurutnya, keterlambatan pencairan dana tersebut telah menghambat sejumlah kebutuhan dasar desa.
“Banyak kepala desa menyampaikan langsung kepada kami bahwa dana tahap kedua non-earmarked tidak disalurkan, sementara dana itu menyasar kebutuhan dasar seperti pembayaran guru ngaji, kader PKK, kader Posyandu, dan kebutuhan penting lainnya,” ujar Yandri di Lobby Gedung Kemendes PDT, Kamis (4/12/2025).
Ia memastikan pemerintah pusat dan daerah telah menyepakati langkah tindak lanjut atas terbitnya PMK 81/2025. Yandri merinci lima langkah yang dapat ditempuh desa untuk mengatasi kekurangan dana non-earmarked.
Pertama, penggunaan sisa dana earmarked untuk membiayai kebutuhan non-earmarked. Kedua, memanfaatkan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan, termasuk ke BUMDes atau BUMDesa Bersama. Ketiga, menggunakan sisa anggaran atau melakukan efisiensi APBDes tahun 2025. Keempat, memanfaatkan SILPA tahun 2025.
“Jika empat langkah itu masih belum mencukupi, maka kekurangan dana akan dibayarkan pada tahun 2026 menggunakan pendapatan selain dana desa, sehingga tidak mengganggu alokasi Dana Desa tahun 2026,” tegasnya.
Kemendes PDT bersama Kemendagri dan Kemenkeu juga akan menerbitkan surat edaran bersama sebagai dasar tindak lanjut pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa. Surat edaran itu memuat beberapa poin, antara lain:
1. Mengungkapkan kewajiban yang belum dibayarkan dalam laporan keuangan 2025.
2. Camat melakukan evaluasi APBDes 2026, khusus terkait pengalokasian kegiatan tertunda.
3. Pemerintah desa segera melakukan perubahan APBDes 2026.
4. Menerbitkan Peraturan Kepala Desa terkait penjabaran APBDes 2026.
5. Melakukan pergeseran anggaran dan memanfaatkan SILPA serta pendapatan lain selain dana desa untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunda.
Yandri menegaskan pemerintah akan memastikan seluruh desa yang belum menerima pencairan tahap kedua tetap akan mendapatkan haknya.
“Mendes, Mendagri, dan Menkeu sudah memastikan dana desa itu akan diterima desa-desa yang belum menerima pencairan tahap kedua. Solusinya sudah ada, jadi tidak perlu ada keresahan atau langkah-langkah di luar aturan,” katanya.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024. Peraturan tersebut menghentikan pencairan dana non-earmarked sejak 17 September 2025 untuk tahun anggaran berjalan. Dana yang tertahan berpotensi dialihkan untuk program prioritas nasional serta pengendalian fiskal.
Kebijakan ini berdampak pada ratusan desa, termasuk di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Banyak proyek dan rencana pembangunan desa akhirnya tertunda karena terhentinya pencairan dana tersebut.(Her)












