http://Indobarometer.id–
Pemerintah kembali melempar kebijakan baru lewat PMK 81/2025. Isinya lugas tapi menohok, desa wajib punya akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II.
Ini tampaknya ideal karena operasi diperkuat, ekonomi desa tumbuh. Tapi begitu turun ke tanah, lain cerita. Yang tampak justru kebijakan tersebut lebih memaksa daripada membina.
Desa didorong untuk berlari cepat. Padahal faktanya, tidak semua desa berdiri di landasan yang sama. Ada yang siap secara SDM dan administrasi, tapi lebih banyak yang masih kesulitan mengurus laporan, membangun tata kelola, bahkan memahami seluk-beluk koperasi itu sendiri. Alih-alih mendorong pertumbuhan, kewajiban ini berpotensi menjadi batu sandungan baru.
Syarat pendirian koperasi menjadi prasyarat pencairan Tahap II adalah titik krusialnya. Di sinilah pembangunan desa dipertaruhkan. Karena ketika koperasi tak kunjung selesai didirikan, tidak ada akses notaris, SDM tidak paham, atau proses musyawarah yang memakan waktu, pencairan Dana Desa terancam tertahan.
Bahkan, jika persyaratan tidak terpenuhi sampai tenggat, dana Tahap II hangus. Ini bukan lagi ancaman administratif, tapi potensi lumpuhnya program tahun berjalan, infrastruktur ngadat, layanan sosial terjeda, kegiatan pemberdayaan macet total.
Apakah kewajiban pendirian koperasi ini benar-benar datang dari kebutuhan desa, atau dari agenda yang tak sepenuhnya berpijak pada realitas lapangan?
Koperasi memang penting, itu tak perlu diperdebatkan. Tapi menjadikannya syarat kunci pencairan dana adalah langkah yang terlalu ambisius. Desa dipaksa berlari sprint, sementara banyak yang masih butuh tongkat untuk berjalan stabil. Apalagi dengan batas akhir 17 September 2025, sebuah timeline yang lebih terasa seperti ultimatum daripada pembinaan.
Fakta di lapangan jelas, tidak semua daerah punya akses notaris dalam jarak dekat. Tidak semua perangkat desa paham teknis pendirian koperasi. Tidak semua proses internal bisa dipaksa cepat demi memenuhi aturan pusat. Dan jika akhirnya desa gagal memenuhi syarat, yang paling menanggung akibat adalah masyarakat itu sendiri.
Sementara koperasi desa merah putih sampai saat belum jelas, dengan aturan dan regulasi yang selalu berubah. Ini dua aturan yang kemudian membingungkan, dari pengurus koperasi dan perangkat desa.
*Kalau boleh memberikan Kesimpulan*;
PMK 81/2025 adalah kebijakan dengan niat baik, tapi cara memaksakannya bisa menjadi bumerang. Pemerintah perlu menurunkan tensi aturan ini, membuka ruang evaluasi, memperkuat pendampingan, dan memberi insentif, bukan tekanan. Karena kebijakan yang melampaui kemampuan desa bukan mempercepat pembangunan, tetapi justru menghambat maju selangkah pun. Desa tidak anti koperasi, tapi desa juga bukan mesin yang bisa dipaksa bekerja hanya dengan satu aturan.
*Lalu, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?*
Sebagai regulator sekaligus pembina, pemerintah mestinya mengambil langkah yang lebih realistis dan manusiawi. Pertama, lakukan pemetaan kapasitas desa sebelum menetapkan kewajiban. Desa yang belum siap harus diberikan waktu, bukan ultimatum.
Kedua, percepat penyediaan notaris atau layanan hukum keliling agar pendirian koperasi tidak terhambat jarak dan biaya. Ketiga, sediakan pendampingan teknis intensif, bukan hanya sosialisasi agar desa benar-benar paham fungsi dan tata kelola koperasi. Keempat, berikan insentif bagi desa yang berhasil, bukan sanksi keras bagi yang tertinggal.
Karena ujung dari semua ini satu: membangun desa itu bukan soal menambah aturan, tapi menguatkan kapasitas manusianya. Tanpa itu, kebijakan hanya menjadi beban, bukan jalan keluar.


