DAERAH

Pelaku Penimbun BBM Negeri Batin Masih Bebas Berkeliaran, Polres Harus Tangkap Pelakunya

145
×

Pelaku Penimbun BBM Negeri Batin Masih Bebas Berkeliaran, Polres Harus Tangkap Pelakunya

Sebarkan artikel ini

Indobarometer.Way Kanan.
Adanya pemberitaan Tim Tipiter Polres Way Kanan pada hari Rabu (17/5) yang lalu melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga di Kampung Negeri Batin Dusun Muara Lungka Kecamatan Umpu Semenguk ,yang diduga penimbun bahan bakar minyak subsidi dengan Barang Bukti Bahan Bakar Minyak 82 Dirijen, membuat ketua LSM Topan RI Angkat Bicara.

Dalam statemennya Ketua LSM Topan Way Kanan Sahrizal meminta
pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak tersebut dapat ditangkap oleh Pihak Tipiter Polres Way Kanan. Jumat (19/05/2023).

Diketahui olehnya dalam Penggerebekan ini petugas hanya membawa BB 82 Dirijen ke Polres , sedangkan oknum penimbun yang bernama Somad tidak di tahan oleh Pihak Polres Way Kanan.

Padahal pelaku bisa dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.” kata Dia.

“Jelas perbuatan ini melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.” Imbuhnya .

Lebih lanjut di jelaskan , pelaku harus di tangkap Supaya ada pelajaran buat masyarakat di Way Kanan yang mencoba melakukan penimbunan BBM .Karna penimbunan minyak ini Di SPBU jadi cepat habis , akibatnya harga diluar SPBU bisa mencapai Rp .9.000- 10.000/ liter BBM Solar .

Selain Penimbun Tangkap juga mobil yang ngetap di SPBU Simpang Empat Negeri Baru beserta operator SPBU yang nakal .

” bayangkan mobil kecil jenis panter bisa mengisi sampai dengan 250 liter sekali mengisi di SPBU.” Ujarnya .

Selain itu Ketua DPD LSM Way Kanan Sahrizal juga meminta kasus penangkapan pengoplos minyak oleh Polres agar serius menangani kasus tersebut dan sampai tuntas mengingat masalah tersebut sangat menganggu masyarakat kecil.

Seperti yang di ketahui bahwa kasus penangkapan Penimbunan BBM Di kampung Negri Batin dengan Bahan Bukti 82 Dirijen Oleh Tim Tipiter Polres Way Kanan , informasi kelanjutan kasus ini seperti tidak jelas dan pelaku menurut info masih berkeliaran .(**)

Berita sudah terbit juga di media berani-news.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *